DISTRIBUSI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PETANI KELAPA SAWIT SWADAYA DI KECAMATAN ELLA HILIR KABUPATEN MELAWI
Abstract
Penelitian ini membahas distribusi pendapatan rumah tangga petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pendapatan petani berasal dari dua sektor, yaitu sektor pertanian dan non-pertanian. Pendapatan dari sektor pertanian mencapai 79,75%, sedangkan 20,25% berasal dari sektor non-pertanian. Di sektor pertanian, sub-sektor perkebunan kelapa sawit menyumbang 89,29% dan usahatani karet 1,68%. Sementara itu, sektor non-pertanian sebesar 9,03% berasal dari pekerjaan sebagai pedagang, yang membantu menambah pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Distribusi pendapatan menunjukkan bahwa 40% petani dengan pendapatan terendah (14 responden) memperoleh 19,87% dari total pendapatan, 40% golongan menengah (14 responden) menerima 29,53%, dan 20% petani dengan pendapatan tertinggi (8 responden) menerima 50,60%. Nilai Indeks Gini sebesar 0,30 menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan yang rendah.
Keywords
Petani kelapa sawit, Indeks Gini, Kesejahteraan petani
References
- Agung Budi Santoso, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial,” Komunitas 10, no. 1 (2019).
- Malia Dwi Putri et al., “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkawinan Usia Anak Di Wilayah Kota Bengkulu,” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 32, no. 2 (2023).
- Haiyun Nisa, “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas,” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018).
- Arina Alfiani, Ernah Dwi Cahyati, and Sulaiman, “Konsep Anti-Kekerasan Pada Agama Islam Dalam Membentuk Sikap Toleransi,” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 8, no. 1 (2023).
- Abdul Aziz, “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017).
- Jihan Mawaddah Lubis et al., “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam,” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 20, no. 1 (2022).
- M. Taufiq, “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif,” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021).
- Vita Firdausiyah, “Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif” 1, No. 2 (2023).
- Mardani, “Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia” (2018).
- Tuti Harwati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindugan Anak, 2020.
- Syarifuddin, “Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dan Anak,” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021).
- Syarifuddin, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak. jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021).