MAKNA TRADISI NYADRAN DALAM PERSPEKTIF SOSIAL BUDYA PADA MASYARAKAT PESISIR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna tradisi nyadaran bagi masyarakat pesisir dalam konteks sosial budaya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa tradisi nyadran masih terus dilaksanakan hingga saat ini, meskipun mengalami perubahan dalam pola partisipasi masyarakat seiring dengan perkembangan sosial dan ekonomi. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari adat mayarakat pesisr, tetapi juga menjadi sarana memperkuat hubungan sosial serta menanamkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas tokoh masyrakat yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaannya. Data dianalisis secara deskriptif untuk menggali bentuk pelaksanaan tradisi, nilai-nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi nyadran dilaksanakan setiap satu tahun sekali yaitu setaip bulan ruwah sebelum puasa. Tradisi ini diawali dengan mendoakan leluhur yang sudah meninggal, kemudian dilanjutkan dengan pelarungan sesaji di pantai. Tradisi ini mengandung nilai syukur, gotong royong, kepedulian sosial, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial, serta berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial melalui meningkatnya rasa saling membantu, kepercayaan, dan keharmonisan hubungan antar warga. Makna tradisi nyadran menunjukkan perannya yang penting dalam menjaga kelangsungan nilai-nilai sosial budaya yang sudah ada dan berlangsung secara turun temurun.
Keywords
Tradisi nyadran, Nilai Sosial Budaya, Kepedulian sosial
References
- Agung Budi Santoso, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial,” Komunitas 10, no. 1 (2019).
- Malia Dwi Putri et al., “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkawinan Usia Anak Di Wilayah Kota Bengkulu,” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 32, no. 2 (2023).
- Haiyun Nisa, “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas,” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018).
- Arina Alfiani, Ernah Dwi Cahyati, and Sulaiman, “Konsep Anti-Kekerasan Pada Agama Islam Dalam Membentuk Sikap Toleransi,” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 8, no. 1 (2023).
- Abdul Aziz, “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017).
- Jihan Mawaddah Lubis et al., “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam,” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 20, no. 1 (2022).
- M. Taufiq, “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif,” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021).
- Vita Firdausiyah, “Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif” 1, No. 2 (2023).
- Mardani, “Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia” (2018).
- Tuti Harwati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindugan Anak, 2020.
- Syarifuddin, “Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dan Anak,” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021).
- Syarifuddin, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak. jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021).