Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM: STUDI KOMPRATIF

Abstrak

Penelitian ini mengkaji Kekerasan rumah tangga dalam perspektif Islam merupakan masalah yang mendesak dan memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap individu dan masyarakat. Penelitian ini melakukan analisis komparatif terhadap berbagai perspektif dan interpretasi hukum Islam tentang kekerasan dalam rumah tangga. Fokus penelitian ini adalah nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan yang ditekankan dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama setuju bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ajaran Islam, meskipun ada perbedaan pendapat tentang hal ini di antara berbagai mazhab. Membangun akhlak manusia dan memanusiakan manusia adalah tujuan pernikahan Islam, sehingga hubungan antara kedua gender dapat menciptakan kehidupan sosial dan kultural baru. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki implikasi yang cukup besar dalam sebuah keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga dapat memberikan efek buruk bagi proses kehamilan, kesehatan balita. Penelitian ini juga mengidentifikasi peran komunitas dalam menciptakan lingkungan yang mendukung penyelesaian konflik secara damai dan rehabilitasi bagi pelaku dan korban. Diharapkan bahwa dengan memasukkan prinsip-prinsip Islam ke dalam program pencegahan dan penanganan, tingkat kekerasan rumah tangga akan berkurang dan kesejahteraan keluarga akan meningkat.

Kata Kunci

Kekerasan Rumah Tangga, Islam, Kasih Sayang dan Keadilan

pdf (Inggris)

Referensi

  1. Agung Budi Santoso, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial,” Komunitas 10, no. 1 (2019).
  2. Malia Dwi Putri et al., “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkawinan Usia Anak Di Wilayah Kota Bengkulu,” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 32, no. 2 (2023).
  3. Haiyun Nisa, “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas,” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018).
  4. Arina Alfiani, Ernah Dwi Cahyati, and Sulaiman, “Konsep Anti-Kekerasan Pada Agama Islam Dalam Membentuk Sikap Toleransi,” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 8, no. 1 (2023).
  5. Abdul Aziz, “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017).
  6. Jihan Mawaddah Lubis et al., “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam,” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 20, no. 1 (2022).
  7. M. Taufiq, “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif,” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021).
  8. Vita Firdausiyah, “Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif” 1, No. 2 (2023).
  9. Mardani, “Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia” (2018).
  10. Tuti Harwati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindugan Anak, 2020.
  11. Syarifuddin, “Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dan Anak,” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021).
  12. Syarifuddin, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak. jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021).